Fakta Nasional

Din Syamsuddin Desak Kapolri Pecat Kapolda Jateng

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk segera memecat Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan. Desakan ini muncul menyusul penggerebekan kontroversial di asrama Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo yang dinilai melanggar HAM.

Penulis: argenteaayu Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Din Syamsuddin Desak Kapolri Pecat Kapolda Jateng

FAKTANASIONAL.NET - Desakan keras disampaikan oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, terhadap jajaran kepolisian. Ia meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memberikan sanksi paling berat.

Sanksi tersebut berupa pemecatan terhadap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan. Pernyataan itu diungkapkan merespons penggerebekan asrama Pondok Pesantren khusus putri Hamalatul Qur'an.

Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi di Mojolabang, Sukoharjo. Waktu kejadian berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Menurut Din Syamsuddin, tindakan penggerebekan itu sangat tidak manusiawi. Ia menilai langkah aparat telah melanggar hak asasi manusia serta mencederai lembaga pendidikan Islam.

"Maka tidak ada kata yang bijak kita sampaikan kecuali segera memecat Kapolda Jateng," ujar Din kepada wartawan pada Senin, 2 November 2026. Ia menilai pimpinan daerah gagal menjalankan fungsi Polri dengan semestinya.

Mantan Ketua Umum MUI ini juga memberikan peringatan keras. Ia meminta peristiwa tersebut agar tidak diabaikan begitu saja oleh pihak berwenang.

Jika dibiarkan, insiden ini berpotensi memicu kemarahan luas dari masyarakat. Hal tersebut juga dinilai semakin menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Inilah saatnya Kapolri mengambil tindakan tegas membersihkan kepolisian dari stigma buruk," tegasnya. Pembenahan total diperlukan untuk mengatasi berbagai bentuk ketidakprofesionalan anggota Polri.

Selain itu, Din turut menyampaikan seruan khusus kepada masyarakat luas. Umat Islam, khususnya kalangan pesantren, diimbau agar tetap tenang menyikapi insiden ini.

Ia mengajak seluruh umat untuk bersatu padu dalam menyikapi situasi tersebut. Persatuan dinilai penting untuk menghindari berbagai dampak negatif di kemudian hari.

Di sisi lain, langkah penindakan awal telah diambil oleh Mabes Polri. Kapolri resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena.

Keputusan pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan resmi terkait mutasi tersebut.

"Polri melakukan mutasi 3 perwira menengah yang salah satunya pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo," ungkap Trunoyudo. Meski demikian, desakan publik kini terus mengalir agar tindakan tegas serupa juga diterapkan kepada pejabat di tingkat yang lebih tinggi.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK