Dianggap Menyengsarakan Rakyat, Praktisi Lampung Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung, Osep Doddy & Partners mendukung wacana pengesahan Undang-undang Perampasan Aset yang ditargetkan DPR RI dalam rapat paripurna paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026 mendatang. "Saya sangat sepakat…
Dengarkan Ringkasan
"Saya sangat sepakat untuk UU Perampasan Aset segera disahkan," kata Osep Doddy saat dikonfirmasi FAKTANASIONAL, Jumat malam (4/9).
"Memang merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung juga menyengsarakan rakyat, akan tetapi urusan mencabut nyawa sekalipun itu karena alasan hukum tetap saja manusia melalui negara tidak bisa mencabut nyawa seseorang karena kita negara yang berketuhanan yang maha esa," kata dia.
"Pidana mati adalah salah satu penerapan hukuman selain pidana kurungan badan (seumur hidup) artinya ada, akan tetapi alternatif berdasarkan due process of law," kata dia lagi.
"Ditambah hasil korupsi tersebut hartanya dirampas oleh negara alias di miskinkan itu sudah menyengsarakan seorang koruptor kok," katanya.
Wacana pengesahan Undang-undang Perampasan Aset sendiri mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
Perkembangan Pembahasan target waktu disahkan pertengahan Desember 2026 dengan sisa waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang. DPR mengungkapkan terdapat sebayak 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset termasuk korupsi, narkotika, terorisme, hingga pidana lingkungan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.