Diduga Rangkap Jabatan Sejak 2021, Komisaris PT Petrogas Jatim Utama Dilaporkan JMI ke Ombudsman dan Baznas
FAKTANASIONAL.NET – Jaringan Muda Indonesia (JMI) resmi melaporkan HK, Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU), atas dugaan maladministrasi dan rangkap jabatan. Laporan tersebut dilayangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tim…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Jaringan Muda Indonesia (JMI) resmi melaporkan HK, Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU), atas dugaan maladministrasi dan rangkap jabatan.
Laporan tersebut dilayangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (4/3/2026).
Pimpinan Cabang JMI Kabupaten Tuban, Kuncoko, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.
HK dituding menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim tersebut sembari memegang posisi strategis di lembaga pengelola zakat.
“Jadi, sejak 2021 hingga 2026 ini yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Petrogas Jatim Utama, sementara pada saat yang sama juga memiliki posisi strategis di lingkungan Baznas Jawa Timur,” ujar Kuncoko dalam keterangan tertulisnya.
Desak Audit BPK dan Integritas Institusi
Baca Juga: Zakat Bukan untuk Makan Gratis: Kemenag Jamin Dana Umat Tetap On-TrackKuncoko menegaskan bahwa JMI telah mengantongi dokumen pendukung yang kuat untuk memperkuat laporan tersebut. Ia memandang praktik rangkap jabatan ini sebagai ancaman serius terhadap integritas lembaga publik.
“Ini bukan lagi soal kesalahan personal, tetapi soal tanggung jawab kelembagaan. Pembiaran terhadap konflik kepentingan di tubuh Baznas adalah preseden buruk bagi tata kelola zakat nasional,” tegas Kuncoko.
Sebagai langkah lanjutan, JMI juga berencana menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas Jatim guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang akibat rangkap jabatan tersebut.
Ultimatum 3x24 Jam
JMI memberikan tenggat waktu yang ketat bagi pimpinan Baznas Jawa Timur untuk segera merespons laporan ini. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu 3x24 jam, organisasi ini mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada tindakan tegas berupa pemberhentian atau penonaktifan yang bersangkutan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Kuncoko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Baznas Jawa Timur maupun PT Petrogas Jatim Utama belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuntutan yang diajukan oleh JMI.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.