Dikuasai Polisi, CCTV Penggeledahan Santriwati Sukoharjo Dikhawatirkan Seperti CCTV Kasus Sambo
FAKTANASIONAL.NET - Penguasaan dua perangkat CCTV Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo oleh polisi menimbulkan kekhawatiran terhadap jaminan keutuhan bukti penggeledahan. Kasus Sambo menjadi peringatan keras bahwa bukti elektronik dapat disal…
FAKTANASIONAL.NET - Penguasaan dua perangkat CCTV Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo oleh polisi menimbulkan kekhawatiran terhadap jaminan keutuhan bukti penggeledahan.
Kasus Sambo menjadi peringatan keras bahwa bukti elektronik dapat disalahgunakan oleh aparat.
Kapolri harus segera memastikan perangkat dan rekamannya diamankan serta diperiksa secara independen.
Menurut pendamping pesantren, Endro Sudarsono, dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan untuk pendalaman perkara. Sebagian barang lainnya sudah dikembalikan pada 31 Oktober 2026.
Jika perangkat tersebut menyimpan rekaman penggeledahan, isinya dapat membantu menguji keterangan pengurus maupun bantahan aparat.
Kekhawatiran ini memiliki preseden serius. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejumlah anggota polisi dinyatakan bersalah dalam perkara terkait pemindahan atau perusakan bukti elektronik.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria termasuk yang dihukum terkait pemindahan informasi rekaman CCTV secara tanpa hak dan melawan hukum.
Kasus Sambo membuktikan bahwa jabatan dan kewenangan aparat tidak menjamin bukti selalu diperlakukan secara benar.
Karena itu, masyarakat berhak menuntut pengawasan ketat ketika polisi menguasai perangkat yang mungkin merekam tindakan polisi sendiri.
Memang belum ada bukti bahwa rekaman Sukoharjo diubah atau dihilangkan. Justru pengamanan sekarang diperlukan agar keutuhannya dapat dijamin.
Jangan menunggu muncul persoalan baru sebelum memastikan siapa menguasai perangkat, siapa mengakses data, dan tindakan apa yang dilakukan terhadapnya.
CCTV yang berpotensi merekam dugaan intimidasi terhadap santriwati harus diperlakukan sebagai bukti penting dalam pemeriksaan perilaku aparat. Keberadaan dan cakupan rekamannya harus segera dipastikan.
Jika tersedia, rekaman asli harus dipertahankan dan salinan pemeriksaan dibuat dengan menjaga keutuhan datanya.
Kapolri harus memastikan pemeriksaan tidak hanya bergantung pada tim pelaksana penggeledahan. Propam harus mengamankan bukti, sementara Komnas HAM dan pengawas lain yang berwenang memperoleh akses sesuai kewenangannya. Identitas serta privasi santriwati wajib dilindungi.
Mabes Polri telah menjanjikan pendalaman melalui pengawasan internal. Komnas HAM juga meminta pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan.
Janji tersebut harus diwujudkan melalui pengamanan bukti dan pemeriksaan sampai kepada pengambil keputusan operasi.
Publik membutuhkan kepastian bahwa bukti diperiksa secara utuh. Jika rekaman mendukung bantahan polisi, hasil pemeriksaannya dapat memperjelas perkara.
Jika rekaman memperlihatkan pelanggaran, aparat yang terlibat harus menerima konsekuensi hukum.
Pengalaman Sambo terlalu serius untuk diabaikan. Kapolri harus memastikan CCTV Sukoharjo membuka fakta, bukan menambah sengketa.
Amankan datanya, pastikan pemeriksaannya independen, dan proses siapa pun yang terbukti melanggar hak santriwati atau merusak bukti.
HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.