Fakta Nasional

DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti adanya risiko potensi kehilangan penerimaan negara ( potential loss ) dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah. Tantangan ini di antaranya ditemukan pa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 19 June 2026 📖 2 menit
DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih
DJP Kemenkeu mengalokasikan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun dalam Laporan Keuangan 2025 audited, di mana Rp35 triliun di antaranya masuk dalam kategori piutang macet./Dok. DJP
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti adanya risiko potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah.

Tantangan ini di antaranya ditemukan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terutama terkait ketidakjelasan perlakuan perpajakan atas dana operasional di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dinamika dalam implementasi kebijakan perpajakan ini berisiko memengaruhi optimalisasi pendapatan negara.

Salah satu fokus utama yang sedang dicermati adalah status pajak atas dana yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG.

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Bimo memaparkan, persoalan muncul lantaran adanya surat edaran dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terdahulu yang menyatakan bahwa seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurutnya, penetapan status objek atau bukan objek pajak secara konstitusional harus mengacu pada ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan surat edaran lembaga.

“Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” kata Bimo.

Lebih lanjut, dana insentif operasional harian yang mengalir kepada pengelola dapur SPPG sempat diusulkan sebagai bantuan atau hibah.

Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, dana tersebut tetap dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Turun Gunung Sidak DJPb: Jaga Likuiditas di Tengah Defisit APBN Rp164 Triliun

Selain program pemenuhan gizi, DJP juga mengidentifikasi risiko serupa pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Potensi hilangnya penerimaan negara di sektor ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik serta operasional koperasi yang belum optimal.

Bimo menyebutkan, realisasi pajak dari kegiatan membangun sendiri berisiko lebih rendah jika nilai belanja bahan bangunan di lapangan ternyata lebih kecil dari plafon anggaran yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, lonjakan aktivitas transaksi di level koperasi desa dikhawatirkan memicu ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekiranya tidak diimbangi dengan edukasi yang masif ke pengurus dan anggota.

“Tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak,” kata Bimo.

Guna mengantisipasi meluasnya kebocoran potensi pajak tersebut, DJP kini tengah mendorong penguatan integrasi data transaksi keuangan lintas sektoral.

Sinkronisasi data ini menyasar kementerian dan lembaga yang terlibat langsung dalam program prioritas, termasuk Badan Gizi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, hingga Agrinas.

Melalui pendekatan proaktif kepada pimpinan lembaga-lembaga tersebut, DJP berharap komitmen pertukaran data secara seketika (real-time) dapat segera terwujud demi mempermudah mitigasi risiko sejak dini.

“Kami terus melakukan pendekatan yang proaktif … supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time, supaya DJP bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini,” pungkas Bimo.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK