Fakta Nasional

DPR Soal Formasi Pimpinan DPR 2024-2029 Ikuti UU MD3 Saat Ini

JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 akan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berlaku saat ini. Dasco m…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 30 September 2024 📖 1 menit
DPR Soal Formasi Pimpinan DPR 2024-2029 Ikuti UU MD3 Saat Ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan terkait tata kelola pasar modal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta./ Foto: TVR Parlemen

JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET -  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 akan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berlaku saat ini. Dasco menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR untuk periode mendatang.

“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (30/09/2024).

Menurut Dasco, ketua DPR periode selanjutnya akan diutus oleh partai politik (parpol) pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. PDIP, yang menjadi partai dengan suara terbanyak di Pileg 2024, diperkirakan akan kembali mengusulkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR. Selain itu, wakil ketua DPR akan diisi oleh empat orang dari partai-partai dengan urutan suara terbanyak.

Dasco juga menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap UU MD3 hingga akhir periode jabatan anggota DPR saat ini.

“Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini,” tambahnya.

Dengan demikian, formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 akan tetap mengikuti ketentuan yang ada, memastikan kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan legislatif Indonesia. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK