DPR Tegaskan Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026 Adalah Hoaks
FAKTANASIONAL.NET – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan kabar yang beredar di media sosial mengenai pencoretan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidak benar. DPR menegaskan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan kabar yang beredar di media sosial mengenai pencoretan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidak benar.
DPR menegaskan informasi tersebut murni merupakan berita bohong atau hoaks.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa sejauh ini tidak pernah ada keputusan dalam Rapat Paripurna DPR untuk mengeluarkan regulasi krusial tersebut dari daftar prioritas tahunan.
Sebaliknya, RUU Perampasan Aset saat ini masih aman berada di Prolegnas Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin Manurung, Minggu (12/7/2026).
Martin memastikan bahwa saat ini Komisi III DPR RI selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan sedang terus bekerja menyusun draf regulasi tersebut.
Rangkaian rapat penyusunan juga diklaim berjalan secara intensif di parlemen.
Guna memperkaya isi draf dan menyerap aspirasi yang luas, Komisi III DPR RI saat ini sedang giat mengundang berbagai elemen masyarakat, mulai dari para pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga praktisi hukum untuk dimintai masukan dan pandangannya.
Lebih lanjut, Martin menambahkan bahwa segala perkembangan teknis terkait perumusan substansi hukum maupun pasal-pasal di dalam draf RUU tersebut sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan dari Komisi III DPR RI.
Ia menekankan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset di daftar prioritas merupakan buah kesepakatan bersama antara pihak parlemen dan eksekutif.
Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk melahirkan payung hukum pemberantasan korupsi yang berkualitas dengan tetap mengedepankan asas keterbukaan informasi.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," tandas Martin.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.