DPRD DKI Perketat Anggaran Penyertaan Modal untuk Badan Usaha
JAKARTA, FAKTANASIONAL - DPRD DKI Jakarta bakal memperketat pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu dilakukan karena masih banyak BUMD yang telah mendapat suntikan modal justru tak menunjukan performa…
JAKARTA, FAKTANASIONAL - DPRD DKI Jakarta bakal memperketat pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu dilakukan karena masih banyak BUMD yang telah mendapat suntikan modal justru tak menunjukan performa bisnis yang baik.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, Pembahasan PMD dapat dilakukan penajaman di Komisi B bidang perekonomian dan Komisi C bidang keuangan.
"Jadi benar sekali diperlukan kehati-hatian dalam memberikan PMD. Kehati-hatian yang dimaksud adalah dari kalkulasi untung ruginya. Karena hal ini bisa kita perbandingkan dengan bunga bank," kata Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (5/9/2024).
Apabila BUMD penerima PMD mampu membuat proyeksi bisnis yang rasional maka tidak ada alasan untuk tidak memberinya suntikan modal tambahan untuk menyukseskan program.
Begitu juga sebaliknya, lanjut dia, ketika BUMD mengajukan PMD dan mereka tidak mampu menampilkan angka realistis dan tidak membawa keuntungan, permohonannya harus dikaji ulang
"Ketika BUMD mengajukan PMD, namun dia tidak mampu memberikan revenue sebagaimana dengan komparasi bunga bank, ini sangat dipertimbangkan untuk tidak disetujui. Tapi sebaliknya, ketika dia mampu memberi satu proyeksi menguntungkan maka patut kita dorong," ujar Ismail.
Oleh karena itu, legislator DKI Jakarta ini mengimbau anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 untuk meneliti secara detail proposal pengajuan PMD sebelum disetujui.
"Mudah-mudahan anggota DPRD yang akan datang bisa lebih mendalam menganalisis. Jadi tidak sekadar membahas satu proposal PMD saja. Tapi sebelum itu diperluas, opsinya termasuk juga bagaimana simbiosis dengan BUMD perbankan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta tak kunjung menyerap penyertaan modal daerah (PMD) yang dikucurkan pemerintah.
Adapun dana tersebut dialokasikan untuk empat perseroan yaitu PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) sebesar Rp2,18 triliun, PT Mass Rapid Transit Jakarta atau MRT Jakarta (Perseroda) sebesar Rp4,7 triliun.
Kemudian PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) sebesar Rp200 miliar dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sebesar Rp225 miliar.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak menarik kembali dananya dari perseroan agar dialihkan dengan kebijakan lain untuk keperluan masyarakat Jakarta. [ald]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.