Draf Perpres Anyar Atur Distribusi LPG 3 Kg via Koperasi Merah Putih
FAKTANASIONAL.NET — Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru siap menjadi dasar hukum baru dalam menata distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Melalui aturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dukungan penuh berup…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru siap menjadi dasar hukum baru dalam menata distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.
Melalui aturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dukungan penuh berupa kemudahan perizinan dan mekanisme penyaluran bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa keterlibatan kementeriannya difokuskan pada alur penyaluran, menyusul rencana pemfungsian KDKMP sebagai salah satu agen penyalur resmi tabung melon bersubsidi.
"Dukungan dari Kementerian ESDM sudah ada di dalam draf Perpres. Itu mengatur tata kelola distribusi LPG 3 kilogram dan memfasilitasi kemudahan perizinan serta hal-hal lainnya," ujar Laode seusai konferensi pers rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, dikutip Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Perkuat Pasokan Nasional, Pertamina Patra Niaga Impor 45,9 Ribu Ton LPG dari Amerika Serikat
"(Peran ESDM) di distribusi LPG 3 kilogram. Kan LPG subsidi," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa KDKMP dirancang sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan barang bersubsidi dan bantuan sosial.
Ia menegaskan, kehadiran koperasi ini tidak ditujukan untuk mematikan warung warga maupun UMKM lokal.
Pemerintah menargetkan sebanyak 25 ribu unit KDKMP mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026, dan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 35.862 unit pada akhir 2026.
Perpres terkait penataan KDKMP diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan pekan ini selesai tata kelolanya agar semua bisa memiliki pegangan yang sama," kata Zulkifli.
Selain tata niaga energi bersubsidi, KDKMP diproyeksikan memangkas jalur distribusi sektor pertanian dari delapan tingkatan menjadi tiga tingkatan, yakni dari petani ke koperasi dan langsung ke konsumen akhir.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, kalkulasi pemerintah pada sembilan komoditas utama menunjukkan keuntungan perantara (middleman) selama ini mencapai Rp313 triliun.
Pemangkasan rantai pasok ini diyakini mengalihkan potensi keuntungan langsung ke tingkat petani dan perdesaan.
"Katakanlah koperasi mendapat Rp 50 triliun saja. Artinya, ada Rp 263 triliun yang bisa dinikmati petani," jelas Amran.
Amran menambahkan, integrator perdesaan ini juga akan mempermudah akses dan pendaftaran distribusi pupuk bagi petani di tingkat desa.
"Jadi, pupuk nanti tidak lagi jauh dari petani karena tersedia di desa melalui koperasi yang menyalurkannya," terangnya.
Melalui penguatan fungsi ini, integrasi KDKMP diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi perdesaan, menekan biaya perantara, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Puluhan UMKM Singkawang Terima Bantuan Keramik Lantai Guna Tingkatkan Kualitas Produksi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.