Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Proteksi Anak di Ruang Digital
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut positif langkah pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dinilai selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelo…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut positif langkah pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini dinilai selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bagian dari strategi nasional perlindungan anak di dunia maya.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengatur pembatasan gawai di satuan pendidikan untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP Tunas
Kebijakan pembatasan ini dirancang untuk memitigasi berbagai risiko yang mengintai anak-anak akibat penggunaan teknologi tanpa filter, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Urgensi Pengawasan di Tengah Tingginya Penetrasi Internet
Menkomdigi menekankan bahwa intervensi dan pengawasan ketat terhadap anak-anak kini menjadi hal yang mendesak. Berdasarkan data terkini, penetrasi internet di Indonesia telah melampaui angka 80 persen.
Dari total 220 juta pengguna internet di tanah air, sebanyak 48 persen di antaranya merupakan kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya.
Oleh karena itu, pembatasan ruang gerak gawai di sekolah dianggap sebagai langkah taktis yang sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan kondusif bagi perkembangan anak.
Pentingnya Edukasi Literasi Digital dan Komitmen Platform
Selain pembatasan fisik, Meutya menilai penguatan literasi digital harus diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan sejak usia sekolah.
Pembekalan kemampuan ini menjadi tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perlindungan anak.
“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” tambahnya.
Di sisi lain, Menkomdigi juga menuntut komitmen nyata dari para penyedia platform digital untuk memastikan ekosistem mereka aman bagi anak-anak Indonesia, tanpa mengurangi fungsi positif teknologi sebagai sarana penunjang pembelajaran.
Ia menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa dibebankan secara sepihak kepada guru atau orang tua saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku ekosistem digital, dan masyarakat luas.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pria 42 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Parindu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.