Fakta Nasional

Empat Polisi Dikurung Buntut Tewasnya Nelayan

Sebanyak empat personel Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus menjalani penempatan khusus (patsus) serta pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Sulsel. Langkah tegas ini diambil menyusul insiden meninggalnya seorang nelayan berinisial Anto (25) yang sebelumnya ditahan atas dugaan pencurian ponsel di dalam sel tahanan.

Penulis: argenteaayu Wednesday, 28 October 2026 📖 2 menit
Empat Polisi Dikurung Buntut Tewasnya Nelayan
Empat Polisi Dikurung Buntut Tewasnya Nelayan/dok.google

FAKTANASIONAL.NET - Empat oknum anggota Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, resmi dimasukkan ke tempat khusus (patsus). Langkah penahanan sementara ini merupakan buntut dari tewasnya seorang nelayan bernama Anto (25). Korban sebelumnya mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kajang atas sangkaan kasus pencurian handphone.

Saat ini, keempat aparat penegak hukum tersebut sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Proses penanganan pelanggaran disiplin dan etik itu ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini. Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.

"Empat anggota Polsek Kajang sudah dilaksanakan Patsus dan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel," ujar Stephanus saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Adapun keempat anggota polisi yang kini mendekam di patsus dan menjalani pemeriksaan ketat memiliki identitas inisial masing-masing. Mereka adalah Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, serta Aipda A.

Kapolres Bulukumba menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Proses penyelidikan dipastikan berjalan secara objektif, transparan, serta akuntabel tanpa ada upaya menutup-nutupi kesalahan anggota.

Stephanus juga menyatakan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang terbukti melanggar hukum. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran prosedur.

“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegas Stephanus menambahkan.

Di sisi lain, pihak keluarga almarhum Anto tidak tinggal diam menghadapi insiden tragis ini. Keluarga korban telah resmi melayangkan aduan dan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby Elghama, memberikan penjelasan mengenai pelaporan tersebut. Menurutnya, aduan ke Mabes Polri berkaitan erat dengan dugaan keterlibatan keempat oknum anggota Polsek Kajang dalam kematian kliennya.

"Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat," kata Nidlamu kepada para awak media.

Meskipun pihak keluarga menduga adanya unsur kekerasan fisik yang berujung pada kematian, tuduhan tersebut tentu masih harus dibuktikan secara ilmiah. Seluruh dugaan penganiayaan itu kini sedang didalami melalui proses penyelidikan menyeluruh dan pemeriksaan forensik oleh pihak berwenang guna mengungkap fakta yang sebenarnya.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK