Fakta Nasional

Sepuluh Tersangka Lab Sabu Aceh Tiba di Jakarta

Sepuluh tersangka kasus laboratorium narkotika jenis blue ice seberat 1,2 ton di Aceh akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Para tersangka yang mengenakan baju tahanan oranye dan bertangan borgol tersebut langsung digiring menuju ruang penyidik dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Penulis: argenteaayu Wednesday, 28 October 2026 📖 2 menit
Sepuluh Tersangka Lab Sabu Aceh Tiba di Jakarta
Sepuluh Tersangka Lab Sabu Aceh Tiba di Jakarta/dok.x

FAKTANASIONAL.NET - Sepuluh tersangka kasus jaringan laboratorium sabu jenis blue ice seberat 1,2 ton di Aceh resmi diterbangkan menuju ibu kota. Rombongan tersangka tiba di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.

Setibanya di lokasi, para tersangka langsung diturunkan dari kendaraan taktis. Mereka diangkut menggunakan dua unit mobil Toyota Hiace berwarna silver untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Seluruh tersangka tampak mengenakan baju tahanan khas berwarna oranye dengan kondisi tangan terborgol erat. Pengawalan ketat dari petugas bersenjata lengkap turut mewarnai proses kedatangan para tersangka menuju ruang penyidik.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ada salah satu pihak yang diamankan tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea dalam pusaran perkara peredaran narkotika ini.

Berdasarkan hasil pendalaman dan penyidikan yang mendalam, individu tersebut ternyata hanya bekerja sebagai tukang cat. Yang bersangkutan hanya terlibat dalam aktivitas pengecatan mobil di sebuah bengkel yang terletak persis di bagian belakang lokasi laboratorium.

"Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang," kata Zulkarnain memberikan penjelasan resmi kepada para awak media.

Selain menggelandang para tersangka, tim penyidik kepolisian turut membawa serta sejumlah barang bukti penting ke Jakarta. Bukti-bukti tersebut disimpan rapi di dalam wadah berupa ember atau drum plastik. Seluruh wadah tampak ditutup rapat menggunakan lapisan plastik bening serta ditempeli stiker resmi berukuran besar dari Bareskrim Polri.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi maksimal berupa hukuman mati.

Dasar hukum yang digunakan oleh penyidik meliputi Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang juncto-kan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK