Febrie Adriansyah Absen Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU Kemarin, Kejagung: Alasan Kesehatan Tidak Hadir
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah absen dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan alasan kesehatan. Sebelumnya, pemeriksaan ini dijadwalkan pada…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah absen dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, pemeriksaan ini dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) kemarin bersama Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Kamis (23/7/2026).
Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok.
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ucapnya.
Anang Supriatna mengemukakan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram (kg) dan valuta asing (valas) senilai ratusan miliar dari Polri.
Kemudian, Kejagung menerbitkan Sprindik TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kasus ini ditangani langsung oleh tim khusus yang dibentuk Kejagung yakni Tim 9. Penunjukan tim khusus ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas penyidikan.
"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," ujarnya.
Anang Supriatna menyatakan proses pemeriksaan pada Rabu kemarin, sejumlah lembaga turut hadir untuk memantau langsung. Hal ini, lanjut dia, sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.
Hingga sekarang Tim 9 terus berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat penanganan perkara.
Dengan penerbitan Sprindik TPPU ini, Kejaksaan Agung sedang mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri.
Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU berakibat pemadaman listrik atau blackout.
Rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.