Febrie Adriansyah Pertanyakan Langkah Hukum Kejagung, Febri Diansyah: Salahsatunya Terkait Tindak Pidana Asal
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Salahsatu pertanyaan yang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Salahsatu pertanyaan yang ditanyakan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah terkait tindak pidana asal atau predicate crime,” katanya di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Febrie Adriansyah mempertanyakan hal itu, karena merujuk pada pengalamannya sekitar 15 tahun, terutama karena pernah menangani perkara dugaan TPPU yang mengharuskan adanya tindak pidana asal.
“Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” ujarnya.
“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor.”
Dengan begitu Febri Diansyah mengemukakan Kejagung berkewajiban menjelaskan hal tersebut kepada publik.
“Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik ini dterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik ini setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026 yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan menahannya.
Febrie Adriansyah dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.
Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan saksi. Akan tetapi, hanya tiga dari sembilan saksi yang memenuhi panggilan pada 27 Juli 2026 yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.