Fakta Nasional

Gaza Tetap Bagian Palestina, Menlu Shahin Tegaskan Tak Boleh Dipisahkan dari Tepi Barat

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shahin menegaskan bahwa Jalur Gaza tetap merupakan bagian integral dari Negara Palestina. Ia menolak gagasan tentang masa depan politik yang memisahkan Gaza dari Tepi Barat, termasu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 21 September 2026 📖 1 menit
Gaza Tetap Bagian Palestina, Menlu Shahin Tegaskan Tak Boleh Dipisahkan dari Tepi Barat
Gaza Tetap Bagian Palestina, Menlu Shahin Tegaskan Tak Boleh Dipisahkan dari Tepi Barat/Pixabay
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shahin menegaskan bahwa Jalur Gaza tetap merupakan bagian integral dari Negara Palestina. Ia menolak gagasan tentang masa depan politik yang memisahkan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Pernyataan itu disampaikan Shahin dalam diskusi Global Town Hall 2026 yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) secara daring pada Sabtu (19/9).

Dikutip dari Media Indonesia, Shahin menekankan bahwa setiap pengaturan transisi maupun stabilisasi di Gaza harus bersifat sementara dan tetap berada di bawah kepemilikan Palestina.

“Gaza adalah dan akan tetap menjadi bagian integral dari Negara Palestina,” kata Shahin.

Menurut Shahin, pengaturan sementara di Gaza seharusnya mendukung, bukan menggantikan, institusi Palestina.

Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kesatuan wilayah Palestina di bawah satu pemerintahan, satu hukum, dan satu sistem.

Ia juga menyampaikan komitmen kepemimpinan Palestina untuk melakukan reformasi, memperkuat tata kelola demokratis, menegakkan supremasi hukum, serta meningkatkan kemampuan institusi dalam melayani masyarakat di seluruh wilayah Negara Palestina.

“Kami tetap berkomitmen untuk memperkuat institusi, tata kelola demokratis, dan supremasi hukum, serta kemampuan kami untuk melayani rakyat di seluruh Negara Palestina,” katanya.

Shahin menegaskan, komitmen terhadap reformasi tersebut tidak boleh dijadikan syarat bagi rakyat Palestina untuk menggunakan hak menentukan nasib sendiri yang dijamin hukum internasional.

Shahin juga meminta masyarakat internasional mengaktifkan instrumen hukum dan politik yang tersedia. Ia menilai kepatuhan terhadap hukum internasional serta keputusan dan temuan pengadilan internasional harus ditegakkan.

“Tidak boleh ada pengakuan terhadap aneksasi ilegal, dukungan terhadap permukiman ilegal, ataupun bantuan dan asistensi yang mempertahankan pendudukan yang melanggar hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tidak boleh bergantung pada keputusan otoritas Israel saat ini maupun masa mendatang.

“Implementasi solusi dua negara juga tidak boleh terus bergantung pada hak veto Israel. Perdamaian dan keamanan yang langgeng membutuhkan diakhirinya pendudukan dan terwujudnya kemerdekaan serta kedaulatan penuh Negara Palestina, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” katanya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK