Gegara Sepuntung Rokok Hutan 30 Hektar Hangus
FAKTANASIONAL - Cuma gegara sepuntung rokok memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghanguskan sekitar 30 hektar lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pria berinisial MA ditetapkan tersangka. Lokasi kebakaran di Kepenghuluan Raja Beja…
FAKTANASIONAL - Cuma gegara sepuntung rokok memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghanguskan sekitar 30 hektar lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pria berinisial MA ditetapkan tersangka.
Lokasi kebakaran di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Kamis, 6 Agustus 2026 lalu, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II Kepenghuluan Raja Bejamu.
Gedung Merah Putih KPK Dikira Kebakaran, Damkar Turun Tangan Ternyata Gara-gara Asap Fogging
Hingga Minggu siang, 30 Agustus 2026 api telah dipadamkan oleh tim gabungan personel Kepolisian, TNI, hingga Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan dibantu pihak perusahaan.
Polres Rohil melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasi oleh MF.
"Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku dirinya membakar rokok pada saat pengukuran tersebut. Setelah itu ia membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api," imbuhnya.
MA mengaku berupaya memadamkan api dengan batang dan ranting kayu. Namun, kobaran api merembet dan meluas ke lahan di sekitarnya.
"Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare," ujarnya.
Polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.
Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla, Polisi Periksa Semua Titik Kebakaran
MA dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Rohil menetapkan MA sebagai tersangka. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pembakaran lahan baik disengaja maupun tak disengaja.
"Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara," tegasnya.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, penanganan karhutla perlu menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
"Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar," ujarnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin," pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.