Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Korlantas Polri Incar Modus Pelat Nomor Penipu Kamera ETLE
FAKTANASIONAL.NET — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang. Dalam operasi kali ini, salah satu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.
Dalam operasi kali ini, salah satu pelanggaran krusial yang menjadi buruan utama petugas di lapangan adalah kendaraan bermotor yang sengaja ditutup atau dimodifikasi pelat nomornya demi menghindari rekaman kamera tilang berbasis elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dengan penyesuaian terhadap karakteristik kerawanan lalu lintas di masing-masing wilayah hukum.
Baca Juga: Tipu Korban Miliaran Rupiah, Modus Jual Beli Titik Layanan Gizi Disikat BGN dan Polri
Aries menggarisbawahi bahwa fokus utama operasi tahun ini tertuju pada transformasi digital penegakan hukum di jalan raya. Melalui momentum ini, Korlantas membidik peningkatan eskalasi kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujar Aries Syahbudin saat memimpin apel kesiapan, dikutip Jumat (29/5/2026).
Aries merinci, ragam trik menyamarkan identitas kendaraan seperti tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menutup sebagian angka, memodifikasi bentuk huruf, hingga menempelkan stiker dan menyemprot cat pada pelat nomor akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Sebab, praktik manipulasi identitas fisik kendaraan tersebut dinilai secara sengaja merusak dan menghambat akurasi pembacaan sistem sensor pada kamera ETLE dalam mengidentifikasi pelanggar.
"Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan," cetus Aries menambahkan.
Skema Penindakan: Didominasi ETLE, Sisakan 10 Persen Teguran
Guna menyukseskan program digitalisasi kepolisian, Korlantas Polri telah menetapkan persentase dan formula khusus dalam metode penegakan hukum sepanjang Operasi Patuh 2026 bergulir.
Porsi penindakan hukum akan didominasi oleh sistem elektronik atau ETLE sebesar 60 persen.
Sementara itu, petugas di lapangan masih diberikan ruang untuk melayangkan tilang manual atau konvensional sebesar 30 persen guna menjaring pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi memicu kecelakaan.
Sisa 10 persen ruang penindakan dialokasikan untuk edukasi berupa teguran simpatik.
Di akhir arahannya, Aries mengingatkan seluruh personel di lini depan bahwa Operasi Patuh 2026 mengusung misi besar untuk mendongkrak ketaatan publik melalui integrasi langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis.
"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," pungkas Aries memungkasi instruksi.
Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Acara Polantas Menyapa Ojol di Pontianak Guna Tingkatkan Keselamatan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.