Geledah Kantor PT IPPS di Menara Batavia, Kejagung Temukan Akses ke Ruang Tersembunyi
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat terkait penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada sejumlah entitas perusahaan periode 2008–2025. Dalam…
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat terkait penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada sejumlah entitas perusahaan periode 2008–2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga menyimpan percakapan terkait perkara. Penyidik juga menemukan akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penggeledahan berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB.
“Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, antara lain telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,” demikian keterangan Anang dalam siaran pers, Jumat (30/10/2026).
Kantor PT IPPS yang digeledah berlokasi di Menara Batavia Lantai 11, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain menyita barang bukti, penyidik menyegel kantor PT IPPS beserta pintu lemari yang menjadi akses masuk menuju ruang tersembunyi di lokasi tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, yang kemudian diperbarui melalui surat perintah Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Kejagung belum merinci isi percakapan yang ditemukan dalam telepon genggam maupun fungsi ruang tersembunyi tersebut. Penyitaan dan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.
Penyidikan perkara ini mencakup dugaan praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dengan entitas perusahaan lain dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.[ipk]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.