Fakta Nasional

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Bea Cukai, Dugaan Kerugian Negara Triliunan

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan.…

Penulis: Aditya Friday, 30 October 2026 📖 2 menit
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Bea Cukai, Dugaan Kerugian Negara Triliunan
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Bea Cukai, Dugaan Kerugian Negara Triliunan/fkn

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan dan cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum Dedi kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pegawai tersebut telah dilakukan sejak September 2026.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi, penetapan Dedi berlangsung bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka.

"Per-September 2026," jelas Budi.

Sebelum ditetapkan oleh KPK, Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam penanganan perkara oleh kepolisian.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Dedi sebagai tersangka sejak 2023. Perkara yang ditangani penyidik kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dengan perkembangan terbaru ini, nama Dedi kembali menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. KPK turut melakukan pengembangan terhadap perkara yang berkaitan dengan cukai rokok.

Dalam pengembangan perkara cukai rokok, KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. Penyidik juga mendatangi kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Budi Prasetyo menjelaskan, pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap penerimaan negara.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata Budi, Kamis (29/10/2026).

KPK juga mengungkapkan perkiraan awal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.

Pengembangan perkara ini mencakup dugaan korupsi penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai. KPK terus mendalami perkara tersebut melalui penyidikan dan penggeledahan sejumlah lokasi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK