Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,9 Miliar, Jaksa Ungkap Rincian Uang dan Saham
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 33,9 miliar. Jaksa mengungkapkan penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai dan…
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 33,9 miliar.
Jaksa mengungkapkan penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas yang tercatat atas nama terdakwa.
Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Silmy menerima uang sebesar Rp 2.560.000.000 serta saham senilai Rp 31.381.119.000.
Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menyatakan Silmy menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Penerimaan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat negara.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa.
Jaksa kemudian memaparkan rincian uang yang diterima Silmy. Pada 19 Agustus 2025, terdakwa disebut memperoleh setoran tunai sebesar Rp 960.000.000.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026, Silmy disebut menerima uang Rp 160.000.000 setiap bulan. Total penerimaan dalam periode tersebut mencapai Rp 1.600.000.000.
Setoran itu tercatat dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imipas.
Selain uang tunai, jaksa mengungkapkan Silmy menerima gratifikasi melalui pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas.
Transaksi pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Jaksa menduga dana yang digunakan untuk membeli saham itu berasal dari penerimaan pihak lain yang patut dicurigai sebagai gratifikasi.
"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," ujar jaksa.
Dakwaan gratifikasi tersebut menjadi bagian dari perkara hukum yang menjerat Silmy Karim. Sebelumnya, ia juga didakwa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2026) mengungkap rincian penerimaan uang dan saham yang kini menjadi bagian dari dakwaan terhadap mantan pejabat tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.