Kapolri Suyudi Minta Sindikat Kejahatan Digital Dimiskinkan, Penangkapan Saja Tak Cukup
FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan pemberantasan kejahatan digital harus dilakukan dengan memutus sumber keuangan sindikat. Penangkapan pelaku dinilai belum cukup apabila aliran dana dan aset hasil kejahatan tidak…
FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan pemberantasan kejahatan digital harus dilakukan dengan memutus sumber keuangan sindikat.
Penangkapan pelaku dinilai belum cukup apabila aliran dana dan aset hasil kejahatan tidak ikut ditelusuri.
Pesan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, sindikat kejahatan siber dan jaringan lintas negara memiliki pola operasi semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan perbedaan yurisdiksi untuk mengembangkan jaringan serta menyembunyikan hasil kejahatan.
"Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya," kata Suyudi melalui keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Suyudi menjelaskan, uang hasil penipuan daring biasanya disamarkan melalui perpindahan berulang antarrekening. Sebagian dana juga dikonversi menjadi aset digital sebelum dipindahkan ke luar negeri.
Modus tersebut turut berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang awalnya menerima tawaran pekerjaan palsu justru berakhir disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring, pengelola judi online, hingga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
Karena itu, penanganan perkara harus mencakup pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, serta pemulihan kerugian masyarakat.
"Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban," jelas Suyudi.
Ancaman penipuan finansial juga terlihat dari data Global Anti-Scam Alliance tahun 2025. Sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun.
Suyudi menyoroti perkembangan penipuan berteknologi tinggi, termasuk rekayasa deepfake, manipulasi kecerdasan buatan (AI), phishing, malware, dan ransomware.
Ia meminta aparat penegak hukum terus meningkatkan kemampuan teknologi agar mampu menghadapi perkembangan modus kejahatan.
Koordinasi lintas sektor juga perlu diperkuat, melibatkan Polri, OJK, industri perbankan, penyedia jasa telekomunikasi, serta platform digital.
Selain itu, kerja sama internasional melalui penyidikan bersama, pertukaran informasi, dan bantuan hukum timbal balik diperlukan untuk memulangkan aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri.
"Polri tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan nasional," pungkasnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.