Fakta Nasional

MA Ubah Uang Pengganti Kasus Kerry Riza

Mahkamah Agung menolak kasasi Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan perbaikan nominal uang pengganti dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan ini diketok pada 14 Oktober 2026.

Penulis: argenteaayu Saturday, 31 October 2026 📖 1 menit
MA Ubah Uang Pengganti Kasus Kerry Riza
Muhamad Kerry Adrianto Riza/dok.kompas

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung mengambil sikap tegas dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Lembaga peradilan tertinggi ini menolak permohonan kasasi dari Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Meski demikian, majelis hakim memberikan perbaikan pada aspek uang pengganti. Perkara bernomor 11267 K/PID.SUS/20 tersebut resmi diputus pada hari Rabu, 14 Oktober 2026.

Sidang tingkat kasasi dipimpin oleh Jupriyadi sebagai ketua majelis hakim. Ia didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.

Kendati putusan telah diketok, nominal pasti uang pengganti baru belum dirinci ke publik hingga Jumat, 30 Oktober 2026. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, amar putusan menyatakan penolakan kasasi disertai perbaikan uang pengganti.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, majelis hakim tingkat pertama membebankan uang pengganti senilai Rp2,9 triliun kepada terpidana. Jika gagal melunasinya, ancaman tambahan berupa penjara lima tahun telah menanti.

Tidak terima dengan vonis tersebut, pihak terdakwa lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding tetap menguatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun.

Namun, terdapat perubahan pada besaran denda yang turun menjadi Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Sebaliknya, kewajiban uang pengganti justru membengkak drastis menjadi total Rp13,4 triliun.

Angka fantastis tersebut mencakup dua komponen utama kerugian negara. Sebanyak Rp2,9 triliun dialokasikan untuk kerugian keuangan negara, sementara Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Kini, publik masih menanti rincian resmi dari Mahkamah Agung terkait revisi final angka uang pengganti tersebut.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK