DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong
Komisi III DPR RI mendesak penguatan RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan harta pelaku investasi bodong kepada korban. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Habiburrokhman menegaskan pemulihan kerugian masyarakat harus menjadi prioritas penegakan hukum.
FAKTANASIONAL.NET - DPR RI mendorong penguatan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Aturan ini menyasar harta pelaku kejahatan keuangan dan investasi bodong.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyampaikan hal itu pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menegaskan pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama.
Selama ini, sistem peradilan pidana lebih fokus pada hukuman badan pelaku. Akibatnya, korban kejahatan keuangan sering kesulitan mendapatkan restitusi.
Habiburrokhman menilai banyak pelaku kejahatan memilih dipenjara sebentar. Mereka melakukan hal itu demi mengamankan aset hasil kejahatan.
Persoalan lain muncul ketika aset sitaan justru dirampas untuk negara. Padahal, harta tersebut berasal dari uang masyarakat yang tertipu.
Sejumlah kasus besar mencakup penipuan Binomo, Quotex, DNA Pro, hingga First Travel. Korban dalam kasus tersebut menghadapi ketidakpastian pengembalian dana.
Untuk mengatasi masalah itu, Komisi III mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3). Pasal tersebut mengatur pengembalian aset kepada para korban yang berhak.
Mekanisme perampasan berfokus pada objek harta atau in rem. Proses ini membuat pemulihan korban tidak perlu menunggu perkara pidana selesai.
Aset yang terlacak dapat langsung dibekukan dan dilelang. Hasilnya didistribusikan secara proporsional kepada korban terverifikasi.
Langkah ini diharapkan menutup celah bagi pelaku kejahatan kerah putih. Mereka tidak bisa lagi menyembunyikan harta menggunakan nama orang lain.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.