MA Kabulkan Gugatan Suket SMA Gibran
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi HM Subhan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan. Politisi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan putusan ini membuktikan Gibran tidak memiliki kelulusan setara SMA. Ia meminta Gibran mundur dari jabatannya demi hukum.
FAKTANASIONAL.NET - Putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) terkait syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu reaksi keras dari parlemen. MA resmi mengabulkan permohonan kasasi dari penggugat bernama HM Subhan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara nomor 742 K/TUN/2026 ini mempersoalkan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan pembatalan terhadap putusan judex facti. MA memilih untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Lembaga hukum tertinggi ini memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Langkah hukum ini dinilai memperkuat pertimbangan hukum yang pernah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, langsung memberikan respons tegas atas vonis MA tersebut. Ia menilai putusan ini memperjelas status pendidikan sang Wakil Presiden. Menurutnya, Suket penyetaraan ijazah milik putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu kini terbukti tidak memenuhi syarat. Status kelulusan Gibran dianggap tidak setara dengan standar pendidikan nasional.
“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujar Andreas kepada media, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Melihat hasil sidang MA, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mendesak Gibran untuk mengambil langkah berani. Andreas meminta Gibran segera meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Tuntutan moral dan hukum ini sebenarnya sudah ia suarakan sejak MK mengeluarkan putusan sengketa pilpres.
“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GGR (Gibran Rakabuming Raka) mundur,” tegas legislator dari Fraksi PDIP tersebut secara ringkas.
Sebelumnya, polemik ijazah ini juga sempat dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Pilpres. Kala itu, MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon karena alasan kedudukan hukum atau legal standing. Meski demikian, MK memberikan catatan penting dalam pertimbangan hukum mereka. Majelis hakim MK mengaku tidak menemukan bukti valid mengenai ijazah luar negeri Gibran yang sah untuk disetarakan.
Perjalanan kasus ini juga sempat melewati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN menyasar Suket yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, gugatan di tingkat pertama tersebut resmi dicabut oleh penggugat pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebelum akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan penggugat.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.