KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga…
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.
Budi menjelaskan, penyidik belum menentukan secara pasti kapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai terjadi. KPK masih menelusuri periode yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai.
"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.
Dalam tahap awal penyidikan, penggeledahan menjadi salah satu langkah untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Kegiatan tersebut dilakukan di Kudus, termasuk di kantor perusahaan dan kantor Bea Cukai setempat.
Budi menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap perkara dugaan korupsi penerimaan negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor cukai.
"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," katanya.
KPK belum membeberkan barang atau dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan kegiatan lanjutan di Kudus untuk kepentingan pengumpulan bukti.
Menanggapi penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
KPK masih mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai, termasuk menelusuri waktu kejadian dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.