Fakta Nasional

Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Introgasi Bekas GM PT PINS

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan General Manager (GM) Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia, Ernist Rindang Marojahan, Jumat (30/10/2026). Ernist diperiksa sebagai saksi d…

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan Friday, 30 October 2026 📖 1 menit
Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Introgasi Bekas GM PT PINS

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan General Manager (GM) Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia, Ernist Rindang Marojahan, Jumat (30/10/2026).

Ernist diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Pemeriksaan terhadap Ernist berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada periode 2018–2020, Ernist diketahui pernah menjabat sebagai GM Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 yang melibatkan PT Telkom Indonesia dan sejumlah anak perusahaannya.

Proyek tersebut bertujuan mendukung pemantauan stok dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi. Nilai proyek yang diawali dengan penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018 itu mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Dian Rachmawan, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Weriza, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp322,18 miliar. Kerugian tersebut terdiri atas Rp193,75 miliar dari pengadaan sistem Automatic Tank Gauge (ATG) dan Rp128,42 miliar dari pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Penyidik masih terus mendalami proses pengadaan, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK