Hakim Tolak Pembelaan Pengacara Ardito Wijaya Pada Pertimbangan Hukum Putusan
FAKTANASIONAL.NET - ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto dalam persidangan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya membacakan pertimbangan hukum dan fakta…
Dengarkan Ringkasan
Menurut Enan, dalam pertimbangan hukumnya, dirinya meyakini bahwa terdakwa Ardito melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama orang-orang kepercayaannya diantaranya M Anton Wibowo dan Riki Hendra Saputra.
"Karena itu, kami menolak pembelaan dari pengacara terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan seorang bupati kala itu tidak terlibat secara langsung dalam teknis pengadaan barang dan jasa," kata dia.
"Meskipun uang tidak diterima secara langsung oleh tangan terdakwa, namun kendali tetap berada di bawah instruksi terdakwa Ardito," katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.