Fakta Nasional

Hakim Tolak Pembelaan Pengacara Ardito Wijaya Pada Pertimbangan Hukum Putusan

FAKTANASIONAL.NET - ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto dalam persidangan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya membacakan pertimbangan hukum dan fakta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
Hakim Tolak Pembelaan Pengacara Ardito Wijaya Pada Pertimbangan Hukum Putusan
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
FAKTANASIONAL.NET - ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto dalam persidangan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya membacakan pertimbangan hukum dan fakta persidangan dalam sidang pembacaan putusan.

Menurut Enan, dalam pertimbangan hukumnya, dirinya meyakini bahwa terdakwa Ardito melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama orang-orang kepercayaannya diantaranya M Anton Wibowo dan Riki Hendra Saputra.

Berdasarkan fakta hukum, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan terdakwa Ardito menunjukkan adanya meeting of mind atau perjumpaan kepentingan untuk menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

"Karena itu, kami menolak pembelaan dari pengacara terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan seorang bupati kala itu tidak terlibat secara langsung dalam teknis pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Disisi lain, tambah Enan, terdakwa Ardito juga dalam fakta persidangan terbukti menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari M Lukman Sjamsuri melalui terdakwa Anton Wibowo yang bertujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek Alat Kesehatan (alkes) Tahun 2025.

"Meskipun uang tidak diterima secara langsung oleh tangan terdakwa, namun kendali tetap berada di bawah instruksi terdakwa Ardito," katanya.

Terdakwa Ardito Wijaya sendiri dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Tidak hanya itu, hak politik dari terdakwa Ardito juga dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah masa pidana pokok selesai,

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK