Hapus Lunas Tunda Ganti dalam Ibadah Haji Khusus, Kemenhaj: Bagian dari Pembenahan Tata Kelola
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Langkah ini sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Langkah ini sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hal ini diputuskan Kemenhaj setelah melakukan evaluasi dan menemukan penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara.
"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti," katanya dalam pernyataan tertulis.
Pernyataan ini disampaikannya disampaikan saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (18/7/2026).
"Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."
Dahnil Anzar Simanjuntak mengemukakan untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kemenhaj memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” ucapnya.
Keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Pembenahan tata kelola haji khusus, ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kemenhaj untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
"Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.