Fakta Nasional

Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Selundupan di PKPU 19/2023 Terkait Pencalonan Gibran

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tuduhan adanya penyelundupan norma hukum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik aturan pencalonan Gibran…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 12 October 2026 📖 2 menit
Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Selundupan di PKPU 19/2023 Terkait Pencalonan Gibran
Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tuduhan adanya penyelundupan norma hukum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dikutip dari detikNews, Minggu (11/10/2026), Hasyim menegaskan bahwa ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 dalam PKPU tersebut dirancang untuk berlaku bagi semua orang, bukan untuk mengakomodasi kepentingan calon tertentu.

Ia menyebut proses perumusan aturan dilakukan ketika KPU belum mengetahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable)," kata Hasyim dalam keterangannya.

Hasyim menjelaskan, pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi serta sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Menurut dia, seluruh tahapan tersebut ditempuh sesuai prosedur dalam pembentukan peraturan KPU.

"Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik, hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR plus pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi plus sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ucap dia.

Ia juga memaparkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diundangkan pada 13 Oktober 2023. Tanggal tersebut tercatat tiga hari sebelum pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran.

Secara khusus, Hasyim menyoroti Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3), yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah dirumuskan sebelum putusan MK dibacakan. Penyusunannya juga melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, melalui uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP).

Hasyim menegaskan, proses tersebut membantah tuduhan bahwa KPU sengaja menyusun aturan untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," tegas dia.

Hasyim pun kembali membantah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 terkait polemik pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK