Fakta Nasional

Hati-Hati! OJK Ungkap Modus Penipuan Baru Berkedok Tugas Menonton Drama China Online

FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta masyarakat luas untuk memperketat kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan digital ( cyber fraud ) terbaru. Kejahatan siber ini secara spesifik menyasar para penggemar dan pen…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 June 2026 📖 2 menit
Hati-Hati! OJK Ungkap Modus Penipuan Baru Berkedok Tugas Menonton Drama China Online
eknologi Deepfake dan AI kini mulai dimanfaatkan oleh pelaku kriminal siber untuk mengkloning wajah dan suara korban demi melancarkan aksi penipuan digital./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta masyarakat luas untuk memperketat kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan digital (cyber fraud) terbaru.

Kejahatan siber ini secara spesifik menyasar para penggemar dan penonton drama China (Chinese Drama) secara daring (online).

Imbauan mendesak ini dikeluarkan menyusul lonjakan tajam laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke meja otoritas belakangan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

Salah satu celah utama yang kini tengah dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan adalah dengan menyusupkan tautan berbahaya atau perangkap peretasan melalui situs-situs penyedia layanan pemutaran (streaming) drama asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Baca Juga: Suku Bunga Deposito Bank Digital Naik, OJK: Langkah Wajar dan Rasional

Satgas PASTI Blokir Massal 951 Pinjol Ilegal

Menindaklanjuti gelombang laporan masyarakat yang kian meresahkan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan tindakan pemblokiran massal di dunia maya.

Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI tercatat telah berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 investasi bodong, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Langkah pembersihan ini menyasar sejumlah situs web dan aplikasi seluler yang terindikasi kuat merugikan isi dompet masyarakat.

Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI juga mengidentifikasi bahwa sindikat penipuan dari pihak asing mulai gencar masuk ke Indonesia dengan taktik peniruan identitas (impersonation) serta penawaran investasi palsu pada saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Waspada! Ini 5 Modus Penipuan Digital Terbaru Versi OJK

Dicky Kartikoyono mengimbau publik untuk mengenali dan menghindari beberapa skema penipuan baru yang kerap menjebak korban lewat iming-iming keuntungan instan:

  • Modus Selesaikan Tugas Nonton Drama China: Korban diminta menyelesaikan misi menonton film drama China atau membeli hak cipta film tertentu dengan janji imbalan komisi besar, yang ujung-ujungnya dana korban akan dibawa kabur.

  • Modus Pembuatan Akun E-Commerce Palsu: Penipuan bermodus impersonation (mencatut nama instansi resmi) di mana korban diminta membuat akun belanja online dan menyetor deposit dana demi mendapatkan komisi fiktif.

  • Modus Menonton Iklan & Proyek Fiktif: Korban dijanjikan bayaran hanya dengan menonton video iklan tertentu, lalu diarahkan untuk membiayai proyek investasi fiktif.

  • Modus Copy Trading Kripto: Penipuan investasi aset kripto ilegal menggunakan kedok skema menyalin strategi perdagangan (copy trading) dari akun ahli palsu.

OJK Tebar Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Di sisi penegakan hukum internal industri, OJK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen maupun etika pasar (market conduct).

Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK telah melayangkan:

  • 48 peringatan tertulis kepada 44 entitas PUJK.

  • 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK.

  • 17 sanksi denda kepada 15 PUJK yang terbukti lalai.

Sementara dari aspek pengawasan perilaku pasar (market conduct) pada periode yang sama, OJK juga telah menetapkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 11 sanksi administratif berupa denda tunai kepada pelaku industri yang membandel.

Baca Juga: Rentetan Gugatan Hukum Landa KoinP2P, OJK Lakukan Audit Investigatif dan Panggil Pemegang Saham


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK