Rentetan Gugatan Hukum Landa KoinP2P, OJK Lakukan Audit Investigatif dan Panggil Pemegang Saham

OJK menegaskan tengah melakukan audit investigatif secara khusus terhadap platform fintech KoinP2P terkait rentetan kasus gagal bayar serta gugatan wanprestasi yang diajukan oleh para pemberi dana (lender)./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET — Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P tengah menghadapi gelombang gugatan hukum yang datang dari pihak pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower). Kasus sengketa hukum ini mencuat ke publik seiring dengan mencuatnya masalah gagal bayar yang melanda platform tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memahami situasi tersebut dan berjanji akan terus memantau seluruh proses penanganan perkara secara ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam mengawal kasus ini.

OJK terus menjalin komunikasi intensif dengan instansi penegak hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh para pihak yang dirugikan.

“Selain itu, berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum terkait laporan dan gugatan yang disampaikan oleh para pihak,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: OJK Pastikan Likuiditas Valas Perbankan Aman di Tengah Gejolak Pasar Global

Langkah pengawasan ketat dari OJK ini mencakup pemantauan proses penyelesaian pendanaan yang bermasalah. Regulator sektor keuangan tersebut juga berkomitmen untuk memastikan bahwa KoinP2P memenuhi seluruh kewajibannya kepada para lender sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KoinP2P terjerat beberapa kasus perdata. Salah satunya datang dari pihak borrower, yakni PT Putratama Satya Bhakti yang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL pada 30 Juni 2025 silam.

Nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp153,13 miliar, di mana penggugat menuduh KoinP2P dan pekerjanya, Yoze Maulana, tetap melakukan penagihan utang sebesar Rp1,54 miliar padahal pinjaman tersebut diklaim telah lunas.

Penggugat sempat meminta pemulihan status kolektibilitas 5 (KOL 5) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mereka, namun sengketa ini berakhir setelah pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan perkara pada 1 Desember 2025.

Kendati gugatan dari borrower tersebut dicabut, KoinP2P masih harus menghadapi gugatan wanprestasi dari pihak lender. Seorang lender bernama Handoyo resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 231/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL pada 27 Februari 2026.

Sengketa yang menyeret PT Lunaria Annua Teknologi (Tergugat I) dan PT Sejahtera Lunaria Annua atau KoinWorks (Tergugat II) ini dilaporkan telah masuk ke tahap mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan sehingga proses persidangan masih terus bergulir di pengadilan.

Merespons konflik yang meluas ini, OJK membuka lebar kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mendeteksi adanya dugaan pelanggaran oleh penyelenggara fintech. OJK secara khusus menyediakan kanal whistleblowing system (WBS) melalui alamat surat elektronik wbs.pindar@ojk.go.id untuk menampung laporan penyimpangan atau indikasi fraud.