ICC Keluarkan Surat Penangkapan, Netanyahu Kini Terancam Ditangkap di 125 Negara
FAKTANASIONAL.NET - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi ruang gerak internasional yang semakin terbatas setelah Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi ruang gerak internasional yang semakin terbatas setelah Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.
Sebanyak 125 negara yang menjadi anggota ICC disebut memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu apabila ia memasuki wilayah mereka.
Informasi tersebut dilaporkan Zman Yisrael, edisi berbahasa Ibrani dari Times of Israel. Media Israel itu menyebut pembatasan perjalanan tersebut mencakup sejumlah negara Barat yang selama ini menjadi sekutu dekat sekaligus mitra dagang Israel, seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada.
Dikutip dari SINDOnews, Rabu, 26 Agustus 2026, kondisi tersebut membuat Netanyahu menghadapi konsekuensi diplomatik yang tidak ringan di tengah konflik Israel-Palestina yang masih menjadi sorotan dunia.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan ICC pada November 2024. Perintah tersebut berkaitan dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disebut terjadi selama operasi militer Israel di Gaza.
Menurut laporan yang dikutip SINDOnews, konflik tersebut telah menewaskan sedikitnya 73.000 warga Palestina dan menyebabkan lebih dari 17.000 orang lainnya terluka sejak perang dimulai pada Oktober 2023.
Keputusan ICC itu bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap mobilitas Netanyahu di luar Israel. Setiap perjalanan ke negara yang terikat kewajiban ICC berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pemerintah setempat.
Dengan adanya kewajiban tersebut, Netanyahu tidak lagi memiliki keleluasaan untuk bepergian ke berbagai negara anggota ICC.
Situasi ini juga memperlihatkan bagaimana proses hukum internasional dapat memberikan tekanan diplomatik terhadap seorang pemimpin negara.
Meski demikian, pelaksanaan surat perintah penangkapan tetap bergantung pada tindakan negara-negara yang menjadi anggota ICC dan yurisdiksi yang berlaku di wilayah masing-masing.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.