Imbas OTT Kasus Izin Tinggal WNA, Mentan Imipas Agus Andrianto Resmi Nonaktifkan Silmy Karim Cs
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta sejumlah pejabat keimigrasian lainnya dari jabatannya. Keputusan krusial ini diambil menyusul pe…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta sejumlah pejabat keimigrasian lainnya dari jabatannya.
Keputusan krusial ini diambil menyusul penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan keputusan tersebut melalui keterangan tertulis resmi pada Kamis (4/6/2026). Agus menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menegakkan disiplin internal.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," ujar Agus Andrianto.
Baca Juga: KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Seret Wamen Imipas Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen
Pastikan Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Tetap Normal
Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan, pencopotan sementara ini sengaja ditempuh untuk memastikan seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK dapat berlangsung tanpa hambatan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diambil agar roda birokrasi dan fungsi pelayanan publik di bidang keimigrasian tidak mengalami gangguan.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.
Kemenimipas Jamin Sikap Kooperatif Dukung KPK
Lebih lanjut, Agus menegaskan posisi Kemenimipas yang mendukung penuh upaya pembersihan instansi dari praktik rasuah. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif dan membuka pintu lebar-lebar apabila tim penyidik lembaga antirasuah membutuhkan data tambahan maupun keterangan dari internal kementerian untuk mengusut tuntas perkara ini.
Kendati demikian, Agus menyatakan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan materi penyidikan dan pembuktian hukum merupakan domain absolut dari pihak KPK.
"Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan 8 orang dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA dan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selain Wamen Silmy Karim, nama-nama besar di korps imigrasi seperti Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah turut dijebloskan ke sel tahanan pasca-operasi senyap tim KPK.
Baca Juga: KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.