KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Seret Wamen Imipas Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut tuntas Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan dan menahan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Salah satu tersangka utama yang ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Silmy langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

KPK mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024.

Baca Juga: Kasus Suap Skandal Impor Blueray Cargo, KPK Bersiap Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Sebagai informasi, Silmy dilantik menjadi Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri jabatannya pada 21 Oktober 2024 setelah ditarik masuk ke jajaran kabinet sebagai Wamen Imipas.

“Dirjen Imigrasi 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat mengonfirmasi tempus atau waktu terjadinya tindak pidana di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sederet Pejabat Imigrasi Ikut Dijebloskan ke Tahanan

Langkah tegas KPK tidak berhenti pada sang Wakil Menteri. Tujuh pejabat dan mantan pejabat di lingkungan keimigrasian lainnya turut ditahan dalam perkara yang sama. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka yang ditahan KPK: