KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Seret Wamen Imipas Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
  1. Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Eks Dirjen Imigrasi 2023-2024).

  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Eks Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.

  3. Jaya Saputra (JS) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.

  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.

  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.

  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

KPK Gelar Ekspose untuk Tentukan Pasal

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum mengumumkan secara resmi pasal-pasal spesifik yang akan disangkakan kepada kedelapan tersangka tersebut, mengingat tim penyidik masih harus melakukan gelar perkara formal (ekspose).

“Terkait dengan konstruksi sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose. Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update,” pungkas Budi Prasetyo.

Baca Juga: Skandal Suap Sertifikasi K3 Kemnaker: KPK Bongkar Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan