Fakta Nasional

Istana Sebut Penyadapan Presiden Berpotensi Makar

Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah petinggi Polri mengarah pada perbuatan makar, sehingga penyidikan harus diusut tuntas secara transparan.

Penulis: argenteaayu Wednesday, 04 November 2026 📖 1 menit
Istana Sebut Penyadapan Presiden Berpotensi Makar

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah pusat melalui Istana Kepresidenan memberikan sorotan tajam terhadap kasus penyadapan ilegal. Peristiwa ini menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran hukum biasa. Kasus ini berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara serta kedaulatan nasional.

"Kami berpendapat perbuatan ini mengarah ke makar," ujar Prasetyo di Jakarta pada Rabu, 5 November 2026. Ia menambahkan bahwa informasi sensitif kepala negara sangat membahayakan jika disalahgunakan pihak tertentu.

Bareskrim Polri mengungkap aksi tercela ini terjadi sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026. Para pelaku memanfaatkan server khusus tanpa prosedur verifikasi hukum yang sah.

Modus operandi melibatkan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System. Oknum tidak bertanggung jawab memasukkan nomor telepon tanpa kaitan dengan proses penyidikan resmi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi mata. Aparat juga meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli terkait perkara itu.

Sejauh ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, serta EH. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penghapusan barang bukti elektronik berupa berkas penyadapan. Penghapusan data tersebut tercatat berlangsung di komputer server hingga Oktober 2026.

Menanggapi skandal tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan instruksi tegas. Kepala Negara meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut perkara tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Proses hukum wajib berjalan secara objektif dan transparan sesuai regulasi berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Kasus hukum ini juga membawa dampak besar terhadap jajaran pejabat tinggi. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus kehilangan jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Pemberhentian tersebut resmi berlaku melalui Keputusan Presiden pada Rabu, 5 November 2026. Hingga kini, aparat keamanan masih mendalami motif utama di balik aksi spionase tersebut.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK