Jokowi Pertanyakan Tuduhan Ijazah Palsu: Belum Lihat Aslinya, Kok Berani Menuding?
FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan tudingan ijazah palsu yang selama ini diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena disampaikan oleh pihak yang bahkan belum pernah…
FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan tudingan ijazah palsu yang selama ini diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena disampaikan oleh pihak yang bahkan belum pernah melihat dokumen ijazah aslinya.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai dokumen akademiknya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menegaskan bahwa karya ilmiah yang disusunnya merupakan skripsi, bukan tesis. Menurut Jokowi, terdapat ketidaksesuaian pada halaman pengesahan dokumen yang selama ini beredar di publik.
Ia bahkan menyebut halaman tersebut menampilkan wajah orang lain, bukan dirinya.
"Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain," ujarnya.
Jokowi kembali menekankan perbedaan antara skripsi dan tesis. Skripsi merupakan karya ilmiah yang disusun untuk menyelesaikan pendidikan sarjana, sedangkan tesis umumnya menjadi persyaratan akademik pada jenjang magister atau S2.
Sementara itu, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, serta perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil karena nama baiknya secara personal tercemar akibat tudingan tersebut.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dugaan pelanggaran yang didakwakan kepada Roy Suryo.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.