Fakta Nasional

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Pengunjung Sidang Riuh

FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan sejumlah ijazah pendidikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ijaza…

Penulis: Aditya Thursday, 05 November 2026 📖 2 menit
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Pengunjung Sidang Riuh
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Pengunjung Sidang Riuh/(Foto: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan sejumlah ijazah pendidikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ijazah yang ditunjukkan meliputi jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Momen tersebut terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang. Ia menyampaikan keinginannya secara langsung di hadapan persidangan.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Namun, hakim awalnya meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah tersebut pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.

"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," kata hakim.

Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonan kepada hakim. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah berjanji untuk memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang ditempuhnya.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," kata Jokowi.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan beberapa ijazah miliknya. Aksi tersebut langsung menarik perhatian pengunjung yang memenuhi ruang persidangan hingga suasana menjadi riuh.

Hakim kemudian meminta Jokowi menghentikan kegiatan tersebut setelah ijazah diperlihatkan.

"Sudah, cukup," kata hakim.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) undang-undang yang sama sebagai dakwaan lainnya.

Persidangan ini menjadi kesempatan bagi Jokowi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK