Fakta Nasional

KTP Jokowi Masih Cantumkan Presiden RI, Begini Jawabannya Saat Dikonfirmasi Hakim di Sidang Roy Suryo

FAKTANASIONAL.NET – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pekerjaan yang dijalaninya saat ini adalah wiraswasta.  Pernyataan tersebut disampaikan ketika dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus du…

Penulis: Aditya Thursday, 05 November 2026 📖 2 menit
KTP Jokowi Masih Cantumkan Presiden RI, Begini Jawabannya Saat Dikonfirmasi Hakim di Sidang Roy Suryo
KTP Jokowi Masih Cantumkan Presiden RI, Begini Jawabannya Saat Dikonfirmasi Hakim di Sidang Roy Suryo/(Foto: Tangkap Layar/YouTube/@Kompas.com)

FAKTANASIONAL.NET – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pekerjaan yang dijalaninya saat ini adalah wiraswasta. 

Pernyataan tersebut disampaikan ketika dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Menariknya, keterangan pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi ternyata masih mencantumkan jabatan Presiden Republik Indonesia. 

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memeriksa identitas Jokowi di ruang sidang.

Saat mengonfirmasi data kependudukan, Christina terlebih dahulu menanyakan nama, tempat, dan tanggal lahir Jokowi. Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menanyakan pekerjaan.

"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina kepada Jokowi.

"Wiraswasta," jawab Jokowi.

Hakim selanjutnya mencocokkan jawaban tersebut dengan keterangan yang tercantum dalam KTP. Sebab, dokumen yang diperlihatkan masih menuliskan jabatan Presiden Republik Indonesia sebagai pekerjaan.

"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina.

"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa. Kasus tersebut berawal dari tudingan bahwa ijazah sarjana (S-1) Jokowi tidak asli.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025. Ketika itu, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Ketiganya memuat tudingan mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Jaksa juga menguraikan penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) oleh Roy Suryo untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut disebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis itu kemudian digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Penerapan ketentuan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK