Jaksa Agung Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan hingga ke Luar Negeri
FAKTANASIONAL.NET - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak berhenti di dalam negeri. Aliran dana maupun hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri juga akan ditelusuri.…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak berhenti di dalam negeri. Aliran dana maupun hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri juga akan ditelusuri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/10).
Burhanuddin menyebut pengembalian uang tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum. Ia menegaskan sumber daya negara harus kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin, dikutip dari CNN Indonesia.
Burhanuddin mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan hanya persoalan konstitusional. Amanat itu juga merupakan tanggung jawab yang harus dijaga dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Karena itu, Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja Satgas PKH. Ia menilai penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri karena dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdering bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita," tuturnya.
Burhanuddin menjelaskan kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 lembaga/kementerian yang memiliki tujuan sama, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.
Ia memastikan penegakan hukum juga diarahkan untuk menelusuri hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri.
"Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," tegasnya.
Dengan langkah tersebut, Satgas PKH menegaskan penanganan kejahatan kehutanan mencakup pula penelusuran aliran hasil kejahatan di luar wilayah Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.