Jika RUU Rampas Aset Disahkan Malah Jadi Senjata Aparat Perampok
FAKTANASIONAL.NET - RUU Perampasan Aset Koruptor akan disahkan DPR RI, paling lambat 15 Desember 2026. Itu janji pimpinan DPR setelah didesak demo besar, Kamis, 27 Agustus 2026. Namun pengamat menanggapi itu sebaliknya. RUU bisa jadi senjata bagi pe…
FAKTANASIONAL.NET - RUU Perampasan Aset Koruptor akan disahkan DPR RI, paling lambat 15 Desember 2026. Itu janji pimpinan DPR setelah didesak demo besar, Kamis, 27 Agustus 2026. Namun pengamat menanggapi itu sebaliknya. RUU bisa jadi senjata bagi perampok. Apa maksudnya?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun X pribadinya @msaid_didu, Sabtu (29/8/2026), mengunggah pernyataan begini: RUU tersebut bagai pedang bermata dua.
Prediksi Said Didu: Oktober 2026 Kudeta
Di satu sisi bagus, karena asset koruptor akan disita dan dikembalikan ke negara. Di sisi lain, jika pelaksanaan perampasan ditangani aparat yang korup (disebut Didu sebagai perampok) maka RUU itu jadi senjata bagi perampok (aparat yang menyita).
Cuitan Didu: "Jika UU ini disahkan dan moral penegak hukum serta politisi masih seperti sekarang, sama dengan memberikan senjata atau kunci rumah ke perampok untuk merampok rumah."
KPK Sita Pajero Sport Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Menurutnya, instrumen hukum yang sangat kuat ini membutuhkan 'manusia-manusia setengah dewa' yang bersih dan berintegritas untuk mengeksekusinya.
Didu: "Setuju. Tapi jika aparat hukum, politisi, dan oligarki masih seperti sekarang, maka UU Perampasan Aset bagaikan memberikan senjata canggih kepada perampok."
Senada dengan Didu, politisi Partai Demokrat, Andi Arief melalui akun X miliknya, Jumat (28/8/2026). Ia menyatakan, ia mendukung pemberantasan korupsi. Namun menolak jika Undang Undang Perampasan Aset ini kelak disalahgunakan menjadi instrumen pemerasan politik atau bisnis kotor.
Andi: “Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya, nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara,”
DPR, setelah didesak demo besar, terutama puluhan pemuda dari Pati, Jateng, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membikin surat janji, bahwa RUU tersebut disahkan paling lambat Selasa, 15 Desember 2026.
Pada Sidang Paripurna, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR RI akhirnya menyerah oleh tekanan massa AMPB.
Wakil Ketua DPR —Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati—menandatangani surat komitmen resmi di atas meterai.
AMPB Nyatakan Tidak Niat Lengserkan Prabowo-Gibran
Mereka berjanji siap mundur dari jabatannya jika gagal memenuhi tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, dari pihak Istana Kepresidenan mendukung pengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi penuh agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat, dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan mendukung hal ini,” jelas Qodari.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.
Masyarakat kini menunggu penyitaan aset para koruptor. Peringatan Said Didu dan Andi Arief menyisakan satu pertanyaan fundamental: Siapkah aparat penegak hukum kita yang memegang 'senjata canggih' ini tanpa tergoda untuk ikut merampok?
Di sisi lain, pernyataan Didu dan Andi Arief menandakan bahwa aparat penegak hukum kita sudah luar biasa rusak. Didu dan Andi mengkhawatirkan, karena sudah melihat kerusakan aparat penegak hukum kita.
Kendati, jangankan soal pelaksanaan perampasan aset koruptor, soal apa pun bisa dijadikan bahan mereka merampok. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.