Fakta Nasional

Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Buktikan Jika Yakin Ijazah Palsu

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah praperadilan yang ditempuh Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi meminta keduanya tidak berhenti pada proses praper…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 13 August 2026 📖 1 menit
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Buktikan Jika Yakin Ijazah Palsu
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Buktikan Jika Yakin Ijazah Palsu/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah praperadilan yang ditempuh Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu.

Jokowi meminta keduanya tidak berhenti pada proses praperadilan, tetapi mengikuti persidangan hingga masuk ke pokok perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (12/8/2026).

Dikutip dari SINDOnews, Jokowi menilai pembuktian di persidangan menjadi cara untuk memastikan tudingan mengenai keaslian ijazahnya.

"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan dirinya akan hadir dalam persidangan perkara tersebut. Mantan Presiden ke-7 RI itu juga memastikan akan membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya untuk mendukung proses pembuktian.

Ijazah yang akan dibawa meliputi dokumen pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau S1.

Menurut Jokowi, keterlibatan langsung dalam persidangan diharapkan dapat membuat perkara dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya segera menemukan penyelesaian.

Jokowi kembali mempertanyakan keputusan Tifa dan Roy Suryo memilih jalur praperadilan. Ia menegaskan, apabila keduanya benar-benar memiliki keyakinan penuh mengenai tudingan tersebut, bukti seharusnya disampaikan dalam persidangan pokok perkara.

"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ucap Jokowi.

Dengan demikian, Jokowi menilai pembuktian secara terbuka di persidangan merupakan langkah yang dapat memperjelas persoalan tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK