Fakta Nasional

Jusuf Hamka Serang Balik Media TS: Siapkan Laporan Pidana Usai Menang Gugatan Rp1 Triliun

FAKTANASIONAL.NET - Pengusaha infrastruktur terkemuka, Jusuf Hamka, tidak tinggal diam setelah memenangkan sengketa perdata senilai Rp1 triliun. Alih-alih berhenti di putusan pengadilan, ia justru bersiap mengambil langkah hukum lanjutan dengan mela…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 14 June 2026 📖 1 menit
Jusuf Hamka Serang Balik Media TS: Siapkan Laporan Pidana Usai Menang Gugatan Rp1 Triliun
Jusuf Hamka Serang Balik Media TS: Siapkan Laporan Pidana Usai Menang Gugatan Rp1 Triliun/foto: Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Pengusaha infrastruktur terkemuka, Jusuf Hamka, tidak tinggal diam setelah memenangkan sengketa perdata senilai Rp1 triliun.

Alih-alih berhenti di putusan pengadilan, ia justru bersiap mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum selama proses persidangan berlangsung.

Sebagaimana dilansir oleh berbagai media terkait perkara ini, Jusuf Hamka menuding adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi dirinya.

Dalam keterangannya di Pasar Lama, Kota Tangerang, Sabtu (13/6), ia mengungkapkan temuan dugaan tindak pidana serius, yakni pemberian keterangan palsu serta penggunaan surat yang diubah tanggalnya (backdated) oleh komisaris perusahaan di media berinisial TS.

“Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan terhadap mantan manajer keuangan kami dalam sidang untuk membuat surat palsu. Hal tersebut akan kami bawa ke pihak berwajib,” tegas Jusuf Hamka.

Selain menempuh jalur pidana, ia juga berencana melayangkan somasi terkait penagihan utang dan pengembalian biaya pribadi yang pernah ia talangi untuk kepentingan pihak terkait di masa lampau.

Jusuf mengaku bersyukur atas putusan pengadilan periode April–Mei 2026 yang mematahkan gugatan tersebut, menegaskan bahwa kebenaran akhirnya terbukti di mata hukum.

Menindaklanjuti rencana tersebut, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, menyatakan bahwa timnya sedang mematangkan verifikasi bukti-bukti sebelum melapor ke Polda Metro Jaya.

Sogi menyebutkan bahwa semua dokumen pendukung telah dikumpulkan dan disusun secara cermat untuk memastikan pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, dinamika hukum di pihak lawan juga terus bergulir. Diketahui sebelumnya bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk telah mengajukan banding atas perkara yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Berdasarkan data Informasi Detail Banding Elektronik per 6 Mei 2026, permohonan banding tersebut telah diterima.

Kondisi ini membuat putusan denda sebesar Rp531 miliar yang harus dibayar pihak MNC kepada PT CMNP belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga pertarungan hukum kedua belah pihak dipastikan masih akan berlanjut di tingkat banding.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK