Kapoksi Nasdem Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Usulkan Penangkapan Paksa
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Rudi juga mendesak aparat kepolisian untuk menjemput paksa Firli Bahuri setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada Kamis, 21 Desember 2023, dan Kamis, 28 November 2024.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat (29/11/2024), Rudi menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Firli Bahuri sudah berjalan hampir setahun sejak mulai disidik pada November 2023.
Ia menekankan pentingnya asas equality before the law atau perlakuan setara di depan hukum dalam penanganan kasus ini.
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan segera menuntaskan kasus ini. Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau penanganannya berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum akan semakin menurun," tegas Rudi.
Rudianto menilai ketidakhadiran Firli Bahuri dalam dua panggilan pemeriksaan sebagai upaya menghambat proses hukum. Ia mengkritik alasan Firli yang disampaikan kuasa hukumnya, yaitu sedang menghadiri acara pengajian di rumah, sebagai alasan yang tidak logis.
"Bagi saya, alasan itu mengada-ngada. Mangkirnya Firli Bahuri menciderai asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum," ujar Rudi.
Rudi mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai hukum.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian Polda Metro Jaya untuk tidak terpengaruh oleh latar belakang Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.
Rudi menolak permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan Firli melalui kuasa hukumnya. Ia menilai bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
"Kasus ini tidak layak di-SP3. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, sudah ada lebih dari empat alat bukti, 123 saksi, dan 11 ahli yang telah diperiksa," jelasnya.
Rudi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Sehingga, Kejaksaan dapat segera menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan," tutup Rudi.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.