Fakta Nasional

Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Empat Prajurit BAIS TNI Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Keempatnya merupakan terdakwa da…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 10 June 2026 📖 2 menit
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Empat Prajurit BAIS TNI Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan akhir pada hari ini../Dok. MK

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada hari ini, Rabu (10/6/2026).

Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Agenda persidangan ini ditetapkan oleh ketua majelis hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, setelah menutup sidang replik dan duplik pada Senin (8/6/2026) lalu.

"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar Fredy dalam persidangan sebelumnya.

Empat personel BAIS TNI yang terjerat dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).

Baca Juga: Abaikan 20 Peringatan Blokade, Kapal Dagang Menuju Iran Dilumpuhkan Militer AS

Dituntut 2,5 Tahun Penjara Tanpa Pemecatan

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta melayangkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada para terdakwa. Dalam tuntutan tersebut, oditur tidak menyertakan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Oditur Militer memaparkan beberapa poin yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta merusak nama baik institusi dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Sementara untuk hal yang meringankan, para terdakwa tercatat belum pernah dihukum, bersikap jujur dan berterus terang selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatan mereka.

Motif Sentimen Terkait Interupsi RUU TNI

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, aksi penyiraman air keras tersebut dipicu oleh motif dendam dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

Para terdakwa menilai tindakan Andrie yang melakukan aksi interupsi saat rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025—yang saat itu membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI—telah melecehkan martabat institusi tempat mereka bernaung.

Atas perbuatan tersebut, keempat prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Kasus Air Keras Andrie Yunus: Pelaku Diduga Tembus Belasan Orang!


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK