Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar, OJK Serahkan Eks Dirut BPR Sumber Artha Waru Agung ke Kejaksaan
FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaks…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) memasuki babak baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera disidangkan.
Langkah ini diambil atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit di bank perekonomian rakyat tersebut.
Kasus ini bermula dari hasil pengawasan mendalam yang dilakukan oleh OJK.
Lembaga pengawas keuangan tersebut menemukan adanya indikasi kuat rekayasa pembukuan dan penyimpangan penyaluran kredit yang berlangsung selama periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka berinisial KI, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA, diduga menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit secara ilegal.
Tindakan tidak sah ini menyasar 13 fasilitas kredit yang dimiliki oleh 11 debitur, dengan total kerugian plafon mencapai Rp5,835 miliar.
Baca Juga: OJK Evaluasi Target Penyaluran KUR di Pontianak yang Kurang Ratusan Debitur
"OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21)," demikian pernyataan resmi OJK dalam rilisnya yang dikutip di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Izin Usaha Dicabut, Pidana Tetap Jalan
Meskipun izin usaha PT BPR SAWA telah resmi dicabut oleh OJK sejak 24 Juli 2024 lalu, OJK menegaskan bahwa status tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dari pengurus bank.
Proses hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pelanggaran akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat tindakan rekayasa pembukuan dan penyimpangan fasilitas kredit tersebut, tersangka KI dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, KI juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, mantan Dirut BPR SAWA ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
OJK menyatakan bahwa penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama antara OJK, Kejaksaan, dan Kepolisian RI.
Sinergi ini dibangun demi menegakkan hukum secara tegas, sekaligus menjaga integritas industri jasa keuangan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat luas.
Baca Juga: Perkuat Daya Saing, OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.