Fakta Nasional

Kasus Suap Bea Cukai: MAKI Desak KPK Jerat Beneficial Owner Blueray Cargo dan 200 Perusahaan Importir

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperluas penyidikan skandal dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memint…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 04 March 2026 📖 2 menit
Kasus Suap Bea Cukai: MAKI Desak KPK Jerat Beneficial Owner Blueray Cargo dan 200 Perusahaan Importir
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. /Dok. detikNews
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperluas penyidikan skandal dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta lembaga antirasuah tidak hanya berhenti pada level operasional, melainkan menyasar pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan yang terlibat.

Desakan Penjeratan TPPU

Boyamin secara spesifik menyoroti sosok di balik Blueray Cargo.

Menurutnya, aktor intelektual yang menerima aliran dana hasil kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.

“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blueray, namanya Gito Huang. Itu menurut saya kalau benefit owner itu kan adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” ujar Boyamin di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia bahkan mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pemilik perusahaan tersebut.

“Bahkan saya meminta untuk dikenakan pencucian uang dan dijadikan tersangka juga gitu si pemiliknya, bukan hanya John Lifty atau siapa itu,” tegasnya.

Audit 200 Perusahaan Pengguna Jasa

Selain pihak internal perusahaan kargo, MAKI menyoroti adanya lebih dari 200 perusahaan importir yang menggunakan jasa Blueray Cargo. Diduga, perusahaan-perusahaan ini menikmati keuntungan dari manipulasi pembayaran bea masuk.

Baca Juga: Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Sanggau Resmi Diserahkan ke Jaksa

  • Dugaan Manipulasi: Perusahaan disinyalir hanya membayar 60% dari kewajiban pajak yang seharusnya 100%.

  • Motif: Biaya yang lebih murah dibanding jalur resmi meningkatkan margin keuntungan perusahaan importir.

  • Tindakan: MAKI mewajibkan KPK memeriksa seluruh perusahaan tersebut untuk mendalami sejauh mana pengetahuan mereka terhadap praktik ilegal ini.

Ancaman Praperadilan dan Keterlibatan Forwarder Lain

Boyamin menegaskan akan menempuh jalur hukum jika KPK dinilai lamban dalam memproses pemilik modal dan perusahaan pengguna jasa.

“Kalau tidak diproses keduanya ya pasti kita gugat praperadilan,” tandasnya.

Di sisi lain, KPK mengakui bahwa fokus penyidikan kini mulai melebar ke entitas lain.

"Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR (Blueray Cargo). Ada yang lainnya juga, banyak," ungkap pejabat KPK pada Minggu (1/3/2026).

Risiko Konstruksi Perkara yang Timpang

Senada dengan MAKI, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengingatkan KPK agar tidak hanya mengejar oknum ASN Bea Cukai. Ia mendorong perluasan penyidikan terhadap tiga perusahaan lain yang diduga terlibat:

  1. PT Infinity Nusantara Ekspres

  2. PT Benua Bintang Jaya

  3. PT Fasdeli International Express

Menurut IAW, jika jejaring pemberi suap lainnya tidak ikut dijerat, konstruksi perkara akan menjadi lemah dan berisiko dipatahkan dalam persidangan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK