Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Periksa Tiga Bos Rokok Asal Kudus dan Pasuruan
FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterlibatan sektor industri tembakau dengan memanggil s…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterlibatan sektor industri tembakau dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok besar sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha rokok dan dua pihak dari perusahaan forwarder.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ketiga pengusaha rokok yang dipanggil penyidik adalah:
-
Liem Eng Hwie: Pengusaha industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah (pemilik merek dagang Conrad dan Millions).
-
Rokhmawan: Pengusaha asal Pasuruan sekaligus pemilik PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).
-
Benny Tan: Pengusaha di sektor serupa.
Selain itu, dua saksi dari perusahaan forwarder yakni Sri Pangestuti (Tuti) dan Eka Wahyu Widyastuti (Wiwit) juga turut diperiksa guna mendalami mekanisme dokumen importasi yang diduga menjadi celah praktik suap.
Penyitaan Aset dan Tersangka Baru
Dalam pengembangan kasus ini, KPK bergerak cepat dengan menyita aset milik seorang ASN di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Barang bukti yang diamankan berupa:
-
Uang Tunai: 78 ribu dolar Singapura (setara lebih dari Rp1 miliar).
-
Kendaraan: Satu unit mobil.
Penyidikan juga menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Bayu ditangkap langsung di kantor pusat DJBC dan telah resmi ditahan di Rutan KPK.
Jejaring Suap di Direktorat P2 Bea Cukai
Kasus ini merupakan rentetan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total enam tersangka awal yang melibatkan pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta, di antaranya:
-
Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026).
-
Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC).
-
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).
-
John Field (Pemilik Blueray), serta dua staf operasionalnya, Andri dan Dedy Kurniawan.
Fokus pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok kali ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dan kemudahan izin ekspor-impor barang yang berada di bawah pengawasan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.