Fakta Nasional

Kecam Pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan, Lagislator Senayan Serukan Tekanan Internasional

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras tindakan Israel yang melakukan serangan ke Suriah dan menduduki zona penyangga di Dataran Tinggi Golan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasiona…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 December 2024 📖 2 menit
Kecam Pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan, Lagislator Senayan Serukan Tekanan Internasional
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras tindakan Israel yang melakukan serangan ke Suriah dan menduduki zona penyangga di Dataran Tinggi Golan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yang mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah.

"Tindakan Israel ini jelas ilegal, melanggar hukum internasional. Setiap negara harus menghormati kedaulatan wilayah negara lain," ujar Sukamta, Kamis (12/12/2024).

Pendudukan Melanggar Perjanjian Internasional

Pendudukan Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan terjadi setelah tumbangnya rezim Bashar al-Assad di Suriah. Sukamta menyebut, aksi tersebut bertentangan dengan Perjanjian Pelepasan Diri 1974 antara Israel dan Suriah, yang sebelumnya mengakhiri Perang Yom Kippur.

"Dataran Tinggi Golan adalah wilayah kedaulatan Suriah, yang harus dihormati," tegasnya.

PBB juga telah menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah tersebut melanggar sejumlah resolusi Dewan Keamanan, termasuk Resolusi 242 tahun 1967, Resolusi 338 tahun 1973, dan Resolusi 497 tahun 1981, yang menegaskan Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Suriah.

Menurut Sukamta, Israel memanfaatkan situasi politik yang sedang berubah di Suriah setelah jatuhnya pemerintahan Bashar al-Assad. Ia menilai tindakan ini tidak hanya memperburuk situasi, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian dari isu genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.

"Tindakan ilegal Israel menguasai Dataran Tinggi Golan akan memperburuk situasi di Timur Tengah. Ini akan menjadi bumerang yang menunjukkan watak asli Israel sebagai bangsa penjajah," katanya.

Sukamta mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera merespons situasi ini, termasuk menggalang dukungan dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Oleh sebab itu, Indonesia perlu mengajak negara-negara OKI untuk mendesak Dewan Keamanan PBB menghentikan tindakan ilegal Israel," ujar Sukamta.

Ia juga menegaskan bahwa pendudukan Israel dapat mengancam proses perdamaian dan stabilitas kawasan yang sedang diupayakan masyarakat Suriah setelah bertahun-tahun dilanda perang saudara.

"Jangan sampai harapan baru masyarakat Suriah setelah jatuhnya rezim Assad dirusak oleh tindakan ilegal Israel," pungkas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Pendudukan di zona penyangga Golan dilakukan atas perintah langsung Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Sukamta menilai, tindakan ini mencerminkan sikap agresif Israel yang terus mengabaikan hukum internasional.

"Tekanan internasional harus dilakukan segera untuk menghentikan pendudukan ini dan menjaga stabilitas di kawasan Timur Tengah," tutupnya.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK