Fakta Nasional

Kejar Mandatori B50 Mulai 1 Juli, Kapasitas Kilang Biodiesel Nasional Harus Naik Jadi 26 Juta Kiloliter

FAKTANASIONAL.NET — Indonesia dituntut segera meningkatkan kapasitas kilang pengolahan ( refinery ) biodiesel nasional dari 22 juta kiloliter (KL) menjadi 26 juta KL per tahun. Langkah akselerasi ini krusial dilakukan demi mengejar target implementa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 11 June 2026 📖 3 menit
Kejar Mandatori B50 Mulai 1 Juli, Kapasitas Kilang Biodiesel Nasional Harus Naik Jadi 26 Juta Kiloliter
Penerapan kebijakan mandatori B50 diproyeksikan ekonom mampu menghemat devisa negara hingga Rp157 triliun melalui penghentian impor solar./Dok. Listrik Indonesia
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Indonesia dituntut segera meningkatkan kapasitas kilang pengolahan (refinery) biodiesel nasional dari 22 juta kiloliter (KL) menjadi 26 juta KL per tahun.

Langkah akselerasi ini krusial dilakukan demi mengejar target implementasi program mandatori B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Perhitungan ideal tersebut didasarkan pada pemetaan potensi produksi biodiesel nasional yang hanya boleh dipatok maksimal 80 persen dari total kapasitas pabrik terpasang. Batasan ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi sesi pemeliharaan (maintenance) mesin kilang secara berkala dan terjadwal.

Dengan transisi mandatori dari B40 ke B50, persentase campuran biodiesel ke dalam solar diproyeksikan melonjak drastis.

Kebutuhan pasokan nasional diperkirakan menembus 15 juta KL untuk tahun ini, dan akan kembali merangkak naik hingga 20 juta KL pada tahun 2027 mendatang.

"Kalau tadi kebutuhan 20 juta dengan kapasitas pabrik masih 21-22 juta ini, ini ngepas banget. Artinya, memang semua biodiesel enggak akan ada istirahatnya untuk terus-menerus produksi," ujar Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Dimas Haryo Pamungkas, dalam acara media briefing di Bogor, Rabu (10/6).

Syarat Produktivitas dan Risiko Penyusutan Ekspor CPO

Baca Juga: Gula Rafinasi Impor Banjiri Pasar Konsumsi, Mentan Amran: Ini Anomali yang Merugikan Petani

Penerapan B50 juga membawa konsekuensi fiskal yang besar. Selisih harga produksi biodiesel akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Jika pasokan hilir digenjot tanpa adanya penambahan produksi di hulu, penerapan B50 berisiko memangkas volume ekspor hingga 3,5 juta ton CPO.

Penurunan ekspor ini otomatis akan menggerus penerimaan dana pungutan ekspor BPDP sekitar Rp6 triliun.

Untuk mengantisipasi celah tersebut, IPOSS menekankan bahwa produksi CPO nasional harus dikerek hingga menyentuh angka 61 juta ton.

Dengan luas lahan sawit saat ini yang mencapai 16,8 juta hektare, produktivitas rata-benar lahan harus dinaikkan dari 3,6 ton per hektare menjadi 4,7 ton per hektare.

"Kalau kita punya produksi 61 juta ton CPO, maka B50 itu akan bisa dilaksanakan tanpa kekhawatiran. Rata-rata selisih harga biodiesel dan solar itu bisa mencapai Rp4.000 per liter. Artinya, kita harus genjot produktivitas," tambah Dimas.

Sektor Hulu Tumbuh Tipis dan Dibayangi Hambatan Agronomi

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, memaparkan bahwa realisasi produksi CPO pada tahun 2025 berada di angka 51,66 juta ton, hanya tumbuh tipis dari capaian tahun sebelumnya sebesar 48,16 juta ton.

Untuk tahun 2026, GAPKI memproyeksikan pertumbuhan produksi hulu masih akan tertahan di bawah 5 persen.

Mukti menyebutkan terdapat sejumlah sentimen negatif yang membayangi sektor hulu, mulai dari keterlambatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), ancaman musim kemarau ekstrem (El Nino Godzilla) yang diperkirakan mulai melanda sejak Mei 2026, hingga adanya potensi penurunan kualitas agronomi dari lahan perkebunan sitaan negara.

Lahan-lahan sitaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tersebut saat ini pengelolaannya dialihkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Tercatat ada lebih dari 3 juta hektare lahan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan yang berpotensi diserahkan kepada APN.

Kekhawatiran senada diungkapkan oleh Perancang Peraturan Ahli Madya Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih. Pihaknya meminta agar tata kelola lahan sitaan oleh Satgas PKH ini diselesaikan secara bijak agar tidak mengganggu stabilitas pasokan bahan baku komoditas energi.

"Itu harus diselesaikan sebijak mungkin yang PKH tadi. Ini hubungannya dengan produksi CPO yang nantinya untuk penyediaan bahan baku program mandatori B50," pungkas Togu.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK